Kemukakan pengertian HAM seperti yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999
PPKn
elvarezkiana
Pertanyaan
Kemukakan pengertian HAM seperti yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999
1 Jawaban
-
1. Jawaban ikafatia19
Pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 :
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.