PPKn

Pertanyaan

mengapa jakarta menjadi daerah khusus?
mengapa yogyakarta menjadi daerah istimewa?
mengapa aceh menjadi otonomi daerah khusus?

1 Jawaban

  • Kelas: IX
    Mata pelajaran: PPKN
    Materi: Otonomi Daerah

    Kata kunci: Aceh, Jakarta, Yogyakarta,

    Saya akan mencoba menjawab dengan dua jawaban:

    Jawaban pendek:

     

    DKI Jakarta menjadi daerah khusus karena statusnya sebagai ibukota negara.

     

    DI Yogyakarta menjadi daerah istimewa karena statusnya sebagai kesultanan dan sejarahnya sebagai pendukung kemerdekaan Indonesia.

     

    DI Aceh menjadi otonomi daerah khusus karena pemberlakukan syariat Islam dan sebagai hasil perjanjian damai Helsinki.

     

    Jawaban panjang:

     

    -         DKI Jakarta

     

    Jakarta dibentuk sebagai sebuah provonsi khusus pada tahun 1959, setelah sebelumnya berstatus sebagai kota. Saat ini peraturan yang mengatur otonomi khusus di DKI Jakarta adalah Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    Keunikan DKI Jakarta dibanding pemerintahan provinsi lain adalah, gubernur Jakarta berhak mengangkat semua walikota dan bupati di daerahnya. Saat ini DKI Jakarta terdiri atas 5 kota administratsi dan 1 kabupaten yaitu Jakarta Tengah, Utara, Timur, Selatan, Barat dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Wilayah kota dan kabupaten ini tidak memiliki Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD), karena di DKI Jakarta hanya ada DPRD di tingkat provinsi.

     

    -         DI Yogyakarta

     

    Yogyakarta memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan. Sultan Yogyakarta saat itu, Hamengkubuwono IX, merupakan pendukung kemerdekaan Indonesia dan menawarkan Yogyakarta sebagai ibukota sementara Indonesia ketika Jakarta diduduki oleh Belanda.

     

    Jasa-jasa ini, ditambah dengan status khusus Yogyakarta sebagai kesultanan akhirnya membuat wilayah ini dijadikan daerah otonomi khusush dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, yang saat ini masih berlaku dan dikuatkan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

     

    Keistimewaan provinsi ini adalah, gubernurnya tidak dipilih oleh rakyat atau DPRD Provinsi, melainkan bersifat turun temurun dan bergilir dari keluarga dua keraton di Yogyakarta, yaitu kraton Hamengkubuwono dan kraton Pakualaman, dan gubernur menjabat selama seumur hidup. Setelah gubernur Yogyakarta pertama, Hamengkubuwono IX meninggal, gubernur dijabat oleh Paku Alam VIII. Kemudian setelah Paku Alam VIII meninggal, gubernur dijabat oleh Hamengkubuwono X, anak dari Hamengkubuwono IX.

     

    -         DI Aceh

     

    Otonomi Khusus di Aceh yang saat ini diberlakukan merupakan wujud dari Perjanjian Helsinki, yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005. Perjanjian ini adalah perjanjian perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), untuk mencapai perdamaian setelah bencana besar tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004. Dengan perjanjian ini GAM setuju meletakkan senjata dan berhenti menuntuk lepasnya Aceh dari Indonesia. Sedeangkan pemerintah Indonesia setuju akan otonomi Aceh, dengan pemberlakukan syariat Islam di Aceh dan izin untuk mendirikan partai politik lokal di Aceh.

     

    Hasil perjanjian ini dikukuhkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

     

     

Pertanyaan Lainnya