PPKn

Pertanyaan

apa aja tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, BPK, MA,MK, KY. tugas dan wewenangnya harus dipisah ya... oke...

1 Jawaban

  • tugas dan wewenang
    mpr : mengubah dan menetapkan uud, melantik presiden dan wakil presiden, memutuskan usul DPR, menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik mpr

    dpr : membentuk uu yang dibahas dengan presiden, menerima dan membahas usulan rencana uu yang diajukan dpd, menetapkan APBN bersama presiden

Pertanyaan Lainnya