apa aja tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, BPK, MA,MK, KY. tugas dan wewenangnya harus dipisah ya... oke...
PPKn
khairulimam78
Pertanyaan
apa aja tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, BPK, MA,MK, KY. tugas dan wewenangnya harus dipisah ya... oke...
1 Jawaban
-
1. Jawaban faradinakz
tugas dan wewenang
mpr : mengubah dan menetapkan uud, melantik presiden dan wakil presiden, memutuskan usul DPR, menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik mpr
dpr : membentuk uu yang dibahas dengan presiden, menerima dan membahas usulan rencana uu yang diajukan dpd, menetapkan APBN bersama presiden