tugas dan wewenang lembaga negara kekuasaan eksaminatif menurut UUD negara repulik indonesia 1945
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban ChrLiem
Banyak negara yang pemerintahannya menggunakan Trias Politika yaitu pembagian kekuasaan ke beberapa bidang antara lain :
Eksekutif - Sebagai pelaksana Undang - undang yaitu Lembaga Kepresidenan
Legislatif - Sebagai pembuat Undang - undang yaitu MPR ( DPR dan DPD )
Yudikatif - Sebagai pengawas Undang - undang yaitu MK, MA dan KY
Ada tamabahan satu bidang lembaga lagi di pemerintahan Indonesia yaitu lembaga EKSAMINATIF.
Apa itu lembaga eksaminatif?
Lembaga eksaminatif di Indoneisa sendiri dikenal sebagai BPK / Badan pemeriksa Keuangan yang secara resmi dibentuk menurut surat keputusan 26 Desember 1946. BPK sendiri sempat berubah nama menjadi DPK ( Dewan Pengawas Keuangan ) pada masa RIS namun pasca dekrit presiden, DPK berubah kembali menajdi BPK.
Menurut TAP MPR No.VI/MPR/2002 , "Badan Pemeriksa Keuangan adalah satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional."
Adapun tugas BPK sebagai lembaga eksaminatif sudah terangkum dalam UU No. 15 th 2006 :
"Pemeriksaan pengelolaaN dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara. "
"Pelaksanaan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. "
"Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu. "
"Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasar ketentuan undang-undang, laporan tersebut wajib disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk kemudian dipublikasikan. "
"Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku. "
"Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. "
"Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka Badan Pemeriksa Keuangan wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut. "
"Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dijadikan dasar penyidikan oleeh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "
"Badan Pemeriksa Keuangan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD serta pemerintah secara tertulis."
Sedangakan wewenang BPK sebagai lembaga eksaminatif teradapat pada UU yang sama namun pada pasal 9 , 10, dan 11
"Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan. "
"Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya yanf mengelola keuangan negara. "
"Melakukan pemeriksaan di tepat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan surat, bukti, rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara."
"Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. "
"enggunakan tenaga ahli diluar Badan Pemeriksa Keuangan yang bekerja atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. "
"Membina jabatan fungsional pemeriksa "
"Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagi alat untuk bahan pemeriksaan. "
"Badan Pemeriksa Keuangan juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan Badan Pemeriksa Keuangan. "
"Badan Pemeriksa Keuangan berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara."
Jadi, pada intinya, BPK bertugas memeriksa segala hal yang berhubungan dengan keuangan negara dan wajib melaporkan pada pemerintah berkaitan dengan hasil pemeriksaan.
Lembaga Eksekutif : https://brainly.co.id/tugas/8619029
Lembaga Legislatif : https://brainly.co.id/tugas/9915062
Lembaga Yudikatif : https://brainly.co.id/tugas/9880333
Mata Pelajaran : PPKN
Materi : Dinamika Penyelenggaraan Negara dalam konteks NKRI dan Negara Federal
kelas : SMA XII
Kata Kunci : Lembaga Eksaminatif
Kode Kategorisasi : 12 . 9 . 7
#optitimcompetiton