PPKn

Pertanyaan

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia artinya
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia artinya
3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya
4. Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya
5. Pancasila sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia artinya

1 Jawaban

  • 1. Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
    Dalam fungsi yang satu ini, Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan
    Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat. Itu berarti bahwa Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, beliau juga menyebutkan bahwa hari lahir dengan istilah Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Sedangkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945 tadi.
    2. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
    Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut. Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian.
    3. Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
    Ini artinya bahwa Pancasila merupakan sumber tertib hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumber tertib hukum Indonesia tersebut adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan untuk cita-cita hukum/politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara. Dan cita-cita moral ialah tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.
    4. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
    Perjanjian luhur di sini ialah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Artinya disaat bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945. Meskipun pada saat itu bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar secara tertulis. Tetapi baru pada keesokan harinya, yaitu 18 Agustus 1945, disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut (UUD 1945) untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.
    5 Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
    Sebagaimana kita ketahui bahwa cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya, tepatnya pada alinea keempat. Sedemikian sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara. (baca : manfaat UUD Republik Indonesia )
    Adapun bunyi alinea keempat tersebut adalah
    “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.
    Sehingga dapat disimpulkan beberapa poin dari cita-cita dan tujuan bangsa yang dimaksudkan, antara lain:
    Membentuk suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa Indonesia artinya pemerintah akan berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, baik secara internal maupun eksternal.
    Memajukan kesejahteraan umum. Umum tentu artinya bersama atau semua. Artinya bahwa Negara Indonesia menginginkan kondisi dan situasi seluruh rakyat yang adil, bahagia, makmur, dan sentosa.
    Mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya bangsa Indonesia akan berupaya agar seluruh rakyatnya menjadi cerdas, yaitu memiliki ilmu pengetahuan, pintar, dan berintelektual yang tinggi. Karena majunya sebuah bangsa dapat dicapai apabila rakyatnya sudah menjadi cerdas sebagaimana yang telah dijelaskan.
    Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Artinya adalah bangsa Indonesia akan ikut serta dan berperan aktif dalam melaksanakan ketertiban dunia yang memiliki landasan sebuah kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesama bangsa dan Negara di seluruh dunia.

Pertanyaan Lainnya