PPKn

Pertanyaan

dimanakah hak asasi manusia dalam pancasila dirumuskan?

1 Jawaban

  • Kelas : XI
    Pelajaran : PPKN
    Kategori : Hak asasi manusia
    Kata kunci : hak asasi manusia, pancasila

    Pembahasan

    Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Pancasila adalah dasar negara yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam setiap butir-butir pancasila terkandung adanya nilai-nilai dari hak asasi manusia itu sendiri. 

    Adapun letak HAM dalam Pancasila adalah sebagai berikut.

    1. Hak asasi manusia berdasarkan sila I
    Sila I berbunyi, "Ketuhanan Yang Maha Esa". Di dalam sila ini meyakini bahwa manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

    2. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila II
    Sila II berbunyi, "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab". Di dalam sila ini meyakini bahwa adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, atau terhadap alam. HAM dalam sila II ini adalah setiap individu memiliki kebebasan mendasar yang dijamin negara, juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap penduduk berhak mendapat kehidupan yang layak, nyaman dan aman, juga harus mendapat perlindungan yang sama

    3. HAM dalam Sila III pancasila
    Sila III berbunyi, "persatuan Pancasila". Sila ini meyakini bahwa setiap warga negara harus menghormati segala perbedaan yang ada, menghormati hukum dan masyarakat adat dan juga memiliki keharmonisan dan keseimbangan dalam bermasyarakat. HAM dalam Sila III adalah setiap warga negara berhak untuk hidup rukun dan harmonis dengan warga yang lain.

    4. HAM dalam Sila IV Pancasila
    Sila IV Pancasila berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan", mengandung makna bahwa kita bebas untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan rapat, dan juga memiliki hak untuk ikut serta dalam pemerintahan juga berhak menduduki jabatan

    5. HAM dalam sila V

    Sila V Pancasila berbunyi, "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". HAM dalam Sila V adalah setiap orang berhak untuk diperlakukan secara adil dan seimbang dalam hukum, politik, sosial, ekonomi, serta kebudayaan.

Pertanyaan Lainnya