jelaskan pandangan pancasila terhadap hak asasi manusia
PPKn
liavalentinaa1
Pertanyaan
jelaskan pandangan pancasila terhadap hak asasi manusia
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
kelas : X SMA
mapel : PPKN
kategori : HAM
kata kunci : HAM , pancasila
Pembahasan :
pandangan pancasila terhadap hak asasi manusia :
1) pandangan sila pertama mengenai HAM
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
2) pandangan sila ke-2 terhadap HAM
Sila kemanusiaan yang adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab.
3) pandangan sila ke-3 terhadap HAM
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hsak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya.
4) pandangan sila ke-4 terhadap HAM
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain : a. Hak mengeluarkan pendapat
b. Hak berkumpul dan mengadakan rapat
c. Hak ikut serta dalam pemerintahan
d. Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5) pandangan sila ke-5 terhadap HAM
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.