Jelaskan sejarah ketatanegaraan dr thn 1945 samapi era reformasi
SBMPTN
ghianirhicciToni
Pertanyaan
Jelaskan sejarah ketatanegaraan dr thn 1945 samapi era reformasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahry227
1. Periode Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Dalam rangka persiapan kemerdekaan Indonesia maka dibentuk BPUPKI, yang telah berhasil membuat Rancangan Dasar Negara pada tanggal 25 Mei s.d. 1 Juni 1945 dan Rancangan UU Dasar pada tanggal 10 Juli s.d. 17 Juli 1945. Pada tanggal 11 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI yang melanjutkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BPUPKI dan berhasil membuat UUD 1945 yang mulai diberlakukan tanggal 18 Agustus 1945. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945, maka hal-hal yang dilakukan adalah :
1. Menetapkan UUD Negara RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pembentukan Departemen-Departemen oleh Presiden.
4. Pengangkatan anggota Komite Nasional Indonesi Pusat (KNIP) oleh Presiden
Sistem pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah Sistem Pemerintahan Presidensial (Sistem Kabinet Presidensial), yang bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan adalah Presiden. Menteri-menteri sebagai pembantu Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Presiden adalah Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dan bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi "perubahan praktik ketatanegaraan" Republik Indonesia tanpa mengubah ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan tersebut ialah dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tersebut terjadi perubahan dari sistem pemerintahan Presidensial (Sistem Kabinet Presidensial) menjadi sistem pemerintahan Parlementer (Sistem Kabinet Parlementer).
Sehingga dengan Maklumat-maklumat tersebut menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan mengenai system pemerintahan dimana menurut Pasal 4 UUD 45 ditegaskan bahwa “Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 17 menetapka bahwa “ Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, system pemerintahan menurut UUD 1945 adalah Sistem Presidentil. Sedangkan menurut Maklumat Pemerintah meletakana pertanggungjawaban Kabinet kepada KNIP yang merupakan ciri dari system Parlementer.
2. Periode Konstitusi RIS 27 Desember 1945 s.d. 17 Agustus 1950.
Setelah Indonesia merdeka, ternyata Belanda masih merasa/ ingin berkuasa di RI, sehingga sering terjadi konflik antara RI & Belanda, sehingga dilakukanlah beberapa kali perudingan, perundingan terakhir adalah Konfrensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 yang menghasilkan kesepakatan antara lain :
1. Mendirikan Negara Indoneis serikat
2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS
3. Mendirikan UNI antara RIS dengan kerajaan Belanda.
Atas dasar KMB maka pada tanggal 27 Desember 1949 dibentuklah Negra RIS dengfan Konstitusi RIS.
3. Periode 17 agustus 1950 s.d. 5 Juli 1959
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan Konstitusi RIS yang sudah diubah. Walaupun sudah kembali kepada bentuk Negara kesatuan, namun perbedaan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain masih terasa, adanya ketidakpuasan, adanya menyesal dan ada pula yang setuju yang pada akhirnya timbul pemberontakan separatisme.
Pada waktu berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara penyelenggaraan pemerintahan negara menganut sistem pemerintahan Kabinet Parlementer (Sistem Pertanggungjawaban Menteri).