PPKn

Pertanyaan

Pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal adalah?

1 Jawaban

  • kalau horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, yudikatif) berdasarkan uud negara republik indonesia

    kalau secara vertikal berdasarkan tingkatan pemerintahan .pembagian kekuasaan vertikal di negara indonesia brlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)


    gua jga lgi bljr ini

Pertanyaan Lainnya