Pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal adalah?
PPKn
arisrus
Pertanyaan
Pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal adalah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban WicaMutiara
kalau horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, yudikatif) berdasarkan uud negara republik indonesia
kalau secara vertikal berdasarkan tingkatan pemerintahan .pembagian kekuasaan vertikal di negara indonesia brlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota)
gua jga lgi bljr ini