PPKn

Pertanyaan

1.Kepala LPNK berada dibawah bertanggung jawab kepada presiden melalui...

2.Kekuasaan adalah kemampuan dalam suatu hubungqn sosial untk melaksanaakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan. Pernyataan trsebut dikemukakan oleh...

3.Penyerahan urusan pemerinrahan oleh pemerintah pusat kepada daerah disebut...

1 Jawaban

  • Kelas: XI
    Mata pelajaran: PPKN
    Materi: Lembaga Pemerintah Nonkementerian
    Kata kunci: Max Weber, desentralisasi

    Pembahasan:

     

    1. Kepala LPNK berada dibawah bertanggung jawab kepada presiden melalui “menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan”.

     

    Misalnya Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bergerak dibidang pertanahanan dan keamana seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

     

    2. Kekuasaan adalah kemampuan dalam suatu hubungqn sosial untk melaksanaakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Max Weber.

     

    Max Weber adalah adalah seorang sosiolog Jerman, filsuf, ahli hukum, dan ekonom politik. Gagasannya sangat mempengaruhi teori sosial dan penelitian sosial. Weber sering disebut sebagai pendiri sosiologi. Definisi Weber tentang kekuasaan di atas pada masyarakat sangat berpengaruh bagi banyak sosiolog hingga saat ini.  

     

    Dari definisi Weber ini, kekuasaan diidentifikasi bersifat otoritatif atau pemaksaan. Kekuatan autoritatif adalah menjalankan kekuasaan yang dipandang sah. Sebaliknya, kekuasaan yang bersifat paksaan adalah di mana seseorang melakukan kekuasaan melalui kekerasan dan memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu melawan keinginan mereka.

     

    3. Penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah disebut Desentralisasi.

     

    Desentralisasi adalah salah satu dari asas atau prinsip dalam otonomi daerah, bersama dengan asas Dekonsentrasi. Dengan otonomi daerah, pemerintah di daerah dapat melakukan sebagian tugas seperti pendidikan dengan penyelenggaraan sekolah.

     

     

     

Pertanyaan Lainnya