PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas dan wewenang lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif?

2 Jawaban

  • Eksekutif : membuat rancangan undang - undang
    Legislatif : mengesahkan rancangan undang - undang
    Yudikatif : mengawasi pelaksanaan undang - undang
  • Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.

    Eksekutif yang bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif meliputi presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.

    Yudikatif yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

Pertanyaan Lainnya