Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi (UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,dan 3) Tuliskan pasal tersebut
B. Indonesia
maharrani07089
Pertanyaan
Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi (UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,dan 3)
Tuliskan pasal tersebut
Tuliskan pasal tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban Katarinanoviyani
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:
Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.