dalam uud1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh ?
B. Indonesia
ainurrohman789
Pertanyaan
dalam uud1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban lindong
pasal 34 ayat 1
dipelihara oleh negara -
2. Jawaban yoesamudra
Dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 berbunyi :
"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara"