PPKn

Pertanyaan

Sebutkan Tugas dan Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha ?

2 Jawaban

  • tugas :
     - menyebarluaskan informasi kepada konsumen
    - melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok

    fungsi:
    - mengawasi barang dan jasa bersama dengan pemerintah
  • Tugas
    -Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
    -Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya
    -Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen
    -Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen
    -Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

    Fungsi
    Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat KOMNAS PK-PU berfungsi dalam mempersiapkan konsumen dan pelaku usaha agar sadar akan hak dan kewajiban

    maaf kalau salah, semoga membantu

Pertanyaan Lainnya