Sebutkan Tugas dan Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha ?
PPKn
Tesalonika1807
Pertanyaan
Sebutkan Tugas dan Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban jernih12
tugas :
- menyebarluaskan informasi kepada konsumen
- melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok
fungsi:
- mengawasi barang dan jasa bersama dengan pemerintah -
2. Jawaban imkihney2
Tugas
-Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
-Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya
-Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen
-Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen
-Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Fungsi
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat KOMNAS PK-PU berfungsi dalam mempersiapkan konsumen dan pelaku usaha agar sadar akan hak dan kewajiban
maaf kalau salah, semoga membantu