Jelaskan dasar hukum bela negara
PPKn
Mariaastika81
Pertanyaan
Jelaskan dasar hukum bela negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban safira276
a. UUD 1945 Amandemen kedua
1) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua/setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
b. Undang-Undang nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
c. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peranan Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peranan Kepulisian Negara Republik Indonesia.
d. Undang-Undang No. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
e. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
f. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.