PPKn

Pertanyaan

apa tugas dan fungsi lembaga perlindungan dan penegakan HAM

1 Jawaban

  • Apa tugas dan fungsi lembaga perlindungan dan penegakan HAM?

    Jawab

    Pendahuluan

    Terdapat 10 organisasi atau lembaga lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia yang dibentuk oleh pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Polri, Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, KPAI, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi, YLBHI, LBH Swasta, BKBH, dan KONTRAS.

    Pembahasan

    Masing-masing lembaga perlindungan dan penegakan HAM tersebut memiliki tugas dan fungsi khusus yang berbeda satu sama lain. Meski begitu, secara umum tugas dan fungsi mereka adalah menegakkan Hak Asasi Manusia serta meminimalisir hambatan dalam penegakan Hak Asasi Manusia.

    Apabila dirinci secara spesifik, maka tugas tersebut antara lain sebagai berikut:

    • Melakukan kajian dan penelitian terkait instrumen hukum HAM, baik itu undang-undang atau pun peraturan perundang-undangan.
    • Memberikan saran serta perimbangan pada pemerintah terkait perlindungan dan penegakan HAM.
    • Menerima pengaduan masyarakat mengenai pelanggarah HAM.
    • Melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM sesuai bidang masing-masing.
    • Menyampaikan rekomendasi kepada presiden.
    • Menyusun dan menyampaikan laporan sesuai tugas lembaga masing-masing.
    • Sebagai fasilitator dalam meningkatkan kesadaran perlindungan dan penegakan HAM.
    • Melakukan pelayanan serta bantuan hukum bagi korban.

    Dan lain-lain.

    Kesimpulan

    Secara umum tugas dan fungsi mereka adalah menegakkan Hak Asasi Manusia serta meminimalisir hambatan dalam penegakan Hak Asasi Manusia.

    Pelajari lebih lanjut:

    1. Materi tentang macam macam HAM https://brainly.co.id/tugas/9282179

    2. Materi tentang pengertian HAM https://brainly.co.id/tugas/631759

    • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

    Detil Jawaban

    Kode           : 11.9.1

    Kelas           : 2 SMA

    Mapel          : PPKN

    Bab             : Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM Indonesia

    Kata Kunci : Lembaga, HAM, Fungsi, Tugas, Komnas, YLKI

Pertanyaan Lainnya