apa tugas dan fungsi lembaga perlindungan dan penegakan HAM
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Apa tugas dan fungsi lembaga perlindungan dan penegakan HAM?
Jawab
Pendahuluan
Terdapat 10 organisasi atau lembaga lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia yang dibentuk oleh pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Polri, Komnas HAM, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, KPAI, Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi, YLBHI, LBH Swasta, BKBH, dan KONTRAS.
Pembahasan
Masing-masing lembaga perlindungan dan penegakan HAM tersebut memiliki tugas dan fungsi khusus yang berbeda satu sama lain. Meski begitu, secara umum tugas dan fungsi mereka adalah menegakkan Hak Asasi Manusia serta meminimalisir hambatan dalam penegakan Hak Asasi Manusia.
Apabila dirinci secara spesifik, maka tugas tersebut antara lain sebagai berikut:
- Melakukan kajian dan penelitian terkait instrumen hukum HAM, baik itu undang-undang atau pun peraturan perundang-undangan.
- Memberikan saran serta perimbangan pada pemerintah terkait perlindungan dan penegakan HAM.
- Menerima pengaduan masyarakat mengenai pelanggarah HAM.
- Melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM sesuai bidang masing-masing.
- Menyampaikan rekomendasi kepada presiden.
- Menyusun dan menyampaikan laporan sesuai tugas lembaga masing-masing.
- Sebagai fasilitator dalam meningkatkan kesadaran perlindungan dan penegakan HAM.
- Melakukan pelayanan serta bantuan hukum bagi korban.
Dan lain-lain.
Kesimpulan
Secara umum tugas dan fungsi mereka adalah menegakkan Hak Asasi Manusia serta meminimalisir hambatan dalam penegakan Hak Asasi Manusia.
Pelajari lebih lanjut:
1. Materi tentang macam macam HAM https://brainly.co.id/tugas/9282179
2. Materi tentang pengertian HAM https://brainly.co.id/tugas/631759
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detil Jawaban
Kode : 11.9.1
Kelas : 2 SMA
Mapel : PPKN
Bab : Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM Indonesia
Kata Kunci : Lembaga, HAM, Fungsi, Tugas, Komnas, YLKI