PPKn

Pertanyaan

apa fungsi warga negara kaitannya dengan hak dan kewajiban asasinya?

1 Jawaban

  • Kelas               : X

    Pelajaran         : Ppkn

    Kategori           : Kewarganegaraan

    Kata Kunci      : Fungsi Negara, Maksud Warga Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pasal yang mengatur tentang warga negara.

     

    Pembahasan :

                Warga Negara ialah orang – orang merdeka yang menempati suatu wilayah dan menjadi suatu unsur penduduk negara. Dimana peran penduduk ini selain sebagai pendukung suatu bangsa dalam menjaga bangsanya, juga berperan sebagai generator penggerak roda kehidupan suatu bangsa.

                Warga Negara sendiri juga memiliki hak dan kewajiban sebagaimana fungsinya warga negara guna menjaga kestabilan didalam bangsa. Secara garis besar, hak dan kewajiban asasi penduduk negara telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 hingga 3, dan UUD 1945 pasal 28 A hingga J.

                Beberapa hak asasi dan kewajiban asasi manusia yang tercantum dalam undang – undang tersebat sebagaimana fungsi warga negara diantaranya :

    ( Kewajiban Asasi Manusia sebagai fungsi negara )

    a.    Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    b.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    c.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    d.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.

     

    ( Hak Asasi Manusia sebagai fungsi negara )

    a.    Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    b.    Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

    c.    Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

    d.    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

    e.    Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.

    f.     Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dsb

Pertanyaan Lainnya