memaknai isi pokok pikiran uud NKRI
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban zhella2108
Undang-Undang Dasar NKRI 1945 adalah dasar tertulis konstitusi pemerintahan negara republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Perubahan UUD pernah terjadi 4 ali, pada kurun waktu 1999-2002, yang merubahnya adalah lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. UUD menggantikan dasar hukum negara Indonesia yang sedang terjajah dulu yaitu Konstitusi Meiji dan hukum negeri belanda. Maka UUD dibuat untuk membuat aturan dari negara Indonesia, dan membuktikan Indonesia negara bebas yang sudah merdeka
Pembahasan
Isi Pokok pikiran UUD NKRI:
- Pokok pikiran persatuan
Tentu saja peru adanya ini, karena tujuan UUD untuk mempersatukan NKRI. "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Melindungi dengan sekmaksimal mungkin, dari paham-paham yang merusak NKIR dan gangguan dari negara lain
- Pokok pikiran keadilan sosial
“Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Yang merupakan sila 5, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan keadilan setara dan sesuai dengan rakyat Indonesia
- Pokok pikiran kedaulatan rakyat
Ini juga merupakan dengan sila ke 4 pancasila, yang memberikan adanya kebebasan musyawarah mufakat untuk mengambil suatu keputusan di Indonesia
- Pokok pikiran keutuhan
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan kemanusiaan yang bertaqwa terhadap Tuhan yang maha Esa.
Pelajari lebih lanjut
1. Isi makna pokok pikiran pembukaan uud NKRI 1945 https://brainly.co.id/tugas/3950187
2. Jelaskan isi makna dan pokok pikiran pembukaan uud nkri 1945 alinea 1! https://brainly.co.id/tugas/3823868
3. Sebutkan salah satu isi pokok pikiran dlm pembukaan UUD NKRI thn 1945 yg sesuai dgn Pancasila khususnya sila kelima https://brainly.co.id/tugas/4691529
------------------
Detil jawaban
Kelas: 5
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Peraturan Perundang-Undangan
Kode: 5.9. 2
#AyoBelajar