Tuliskan macam-macam hak asasi manusia dan berikan contohnya
PPKn
rapmonkai14
Pertanyaan
Tuliskan macam-macam hak asasi manusia dan berikan contohnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban cmel
A. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Contohnya :
Hak Kebebasan dalam berpendapat.Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama.Hak Kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.Hak Kebebasan ber-organisasi.Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
B. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Contohnya :
Hak kebebasan dalam membeli sesuatu.Hak kebebasan mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.Hak memiliki sesuatu.Hak memiliki pekerjaan yang layak.Hak kebebasan melakukan transaksi.Hak untuk menikmati SDA.Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
C. Hak Asasi Politik (Political Right)
Contohnya :
Hak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden.Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.Hak kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.Hak mendirikan partai politik.Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.
D. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality
Contohnya :
Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.Hak yang sama dalam proses hukum.Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.
E. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.Hak untuk mendapat pelajaran.Hak untuk memperoleh jaminan sosialHak untuk berkomunikasiHak untuk memilih, menentukan pendidikan.Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
F. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Contohnya :
Hak memperoleh kepastian hukum.
Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahananHak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum