sebutkan tugas dan kedudukan menteri negara
PPKn
viland
Pertanyaan
sebutkan tugas dan kedudukan menteri negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban riskiprayogo35
Tugas menteri negara adalah mengawasi dan saling membantu antar negara
Maaf kalau salah -
2. Jawaban Spacetoon123
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.