PPKn

Pertanyaan

sebutkan tugas dan kedudukan menteri negara

2 Jawaban

  • Tugas menteri negara adalah mengawasi dan saling membantu antar negara

    Maaf kalau salah
  • Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
    1. 
    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
    2. 
    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    3. 
    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
    4. 
    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya