bunyi pasal 28 G ayat 1 & 2.
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : VII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : HAM
Kata Kunci : Isi UUD 1945 Pasal 28 G, kesimpulan, makna
Pembahasan :
HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu sejak ia dalam kandungan hingga ia meninggal. Setiap orang wajib menjunjung dan menghormati secara penuh hak – hak orang lain guna terciptanya stabilitas dan keharmonisan dalam kehidupan.
UUD 1945 Pasal 28 G merupakan pasal yang mengatur tentang HAM, dimana berbagai macam hak diatur dalam pasal ini. Bunyinya sebagai berikut :
Pasal 28 G ayat 1: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal 28 G ayat 2 : “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”
Dari pasal ini, dapat disimpulkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan hak – haknya, baik hak atas perlindungan diri, kehormatan, hingga hak untuk bebas dari penyiksaan. Apabila terdapat individu maupun kelompok yang melanggar pasal ini atau tidak menjalankan kewajiban serta tanggung jawab asasi manusia, makan akan dijatuhi hukuman tergantung dari seberapa berat pelanggaran yang dilakukan.