Sebutkan lima jenis hewan flora dan fauna beserta kegunaannya ?
Pertanyaan
?
2 Jawaban
-
1. Jawaban hyugor
Hewan :
1.Komodo Daging lezat
2.Orang utan bulu untuk baju
3.Harimau sumatera karpet lantai
4.Badak jawa cula untuk aksesoris kalung
5.Badak Sumatera kulit untuk hiasan dinding
Flora :
1.Melati pewangian di semak
2.Anggrek tersebar di daerah di tropika untuk pewangian umum
3.Bunga bangkai pembuatan parfum
4.arnoldii pemijatan tangan di lobang
5.Kantong semar nyimpan makanan -
2. Jawaban gifanafandi
1. Komodo
Komodo adalah salah satu jenis mamalia hanya di miliki oleh Indonesia, nama latinnya Varanus Komodensis. Komodo merupakan spesies kadal terbesar yang ada di dunia ini dan hanya hidup di Pulau Komodo, Rinca, Gili Montang, Flores dan Nusa Tenggara (Gili Dasami). Didaerah tersebut nama komodo lebih dikenal oleh masyarakat daerah dengan sebutan “Ora”.
Saat ini Komodo menjadi salah satu hewan yang dimasukkan dalam kategori hewan yang sangat di lindungi karena keberadaan fauna ini sangat rentan terhadap kepunahan. Kelestarian fauna ini di jaga dengan di dirikannya taman nasional untuk fauna ini yaitu di Taman Nasional Pulau Komodo yang khusus didirikan untuk mereka.
Fauna spesies kadal raksasa ini ditemukan pada tahun 1910 oleh seorang peneliti dari barat. Ukuran yang sangat besar dengan panjang rata-rata 2 – 3 meter membuatnya sangat pantes disebut sebagai raksasa. Hewan pemakan daging yang gemar memburu mangsa yang lebih besar darinya ini memiliki gigitan yang beracun sehingga sangat mematikan bagi mangsanya.
2. Orang Utan
Orang utan merupakan satu-satunya spesies kera terbesar di Asia. Janis orang utan yang saat ini ada di Indonesia yaitu spesies Pongo Pygmaeus dan Pongo Abelii. Kedua spesies ini hanya hidup di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera.
Populasi orang utan di Indonesia mencapai 90% dan sisanya tersebar di daerah Sabah dan Serawak Negara Malaysia. Saat ini populasi dari orang utan juga mulai masuk daftar merah IUCN karena memiliki potensi keterancaman punah. Keadaan ini juga di perkuat dengan tercantumnya orang utan dalam Lampiran 1 Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Fauna dan flroa Liar (CITES). Oleh karena itu sebaga warga negara Indonesia sangat patut untuk menjaga kelestariannya.
Tempat tinggal yang nyaman bagi orang utan berada pada ketinggian 500 m di atas permukaan laut, namun pada beberap studi juga di temukan populasi yang berada pada pegunungan dengan ketinggian pada 1000 mdpl.
3. Harimau Sumatera
Harimau sumatra Dalam bahasa latin disebut dengan Panthera tigris sumatrae merupakan spesies harimau asli dari pulau sumatra yang termasuk subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini. Ciri dari harimau ini adalah ukuran tubuhnya terkecil dibandingkan jenis harimau lainnya dengan warna paling gelap di antara semua spesiesnya.
Harimau jantan memiliki panjang tubuh sekitar 92 inci dari kepala sampai ekor dan berat sekitar 140 kg dengan tinggi 60 cm. Sedangkan pada harimau betina memiliki panjang sekitar 78 inci dan berat sekitar 91 kg.Populasi liar harimau sumatera saat ini hanya tersisa 400-500 ekor dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered). Penghancuran habitat merupakan ancaman terbesar terhadap populasi ini. Tercatat sekitar 66 ekor harimau sumatra terbunuh antara tahun 1998 – 2000. Selain karena pembunuhuan liar harimau sumatra kerap juga di perdagangkan oleh orang orang tidak betanggung jawab. Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Dari survei Profauna Indonesia yang didukung oleh International Fund fo Animal Welfare (IFAW) pada bulan juli-oktober 2008, selama 4 bulan tim profauna mengunjuni 21 kota/lokasi yang ada di sumatra dan jakarta. Dari 21 kota yang dikunjungi, 10 kota diantaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau sekitar 48%.
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa “setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”. Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.