UUD 1945 pasal 23 ayat 2
PPKn
na871336azizah
Pertanyaan
UUD 1945 pasal 23 ayat 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban Advenia123
Pasal 23 ayat 2 sebelum perubahan:
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Pasal 23 ayat 2 setelah perubahan:
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.