PPKn

Pertanyaan

Kedudukan dan fungsi kementrian dan non kementrian

1 Jawaban

  • Dalam penyelenggaraan negara, terdapat lembaga-lembaga non-kementerian yang memiliki tugas untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Dulu namanya adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen saat ini menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri terkait.

    LPNK diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementrian. Kali ini kita akan mengupas tujuan dan fungsi dari Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang dibagi menjadi empat bagian (Bagian I, Bagian II, Bagian III, dan Bagian IV)

Pertanyaan Lainnya