Memandikan , mengafani,melayatkan dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah jlaskan maksudnya
B. Arab
Thassya9751
Pertanyaan
Memandikan , mengafani,melayatkan dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah jlaskan maksudnya
2 Jawaban
-
1. Jawaban noviindriani0041
fardhu kifayah maksudnya adalah aktifitas seirang muslim wajib dilakukan namun apabila sudah dikerjakan oleh salah seorang muslim atau muslim yang lain maka kewajiban yang lain gugur -
2. Jawaban Hahonisme8A
Jenazah
------------
Jawaban Singkat :
Memandikan, mengafani, melayatkan, dan menguburkan jenazah termasuk fardu kifayah yaitu jika sebagian orang telah mengerjakan maka gugurlah kewajiban sebagian yang lainnya. Berarti hanya perwakilan saja tidak perlu semua orang di suatu desa tersebut
Semoga bisa bermanfaat
HAHO