kedudukan dan fungsi kementerian negara RI dan lembaga non departemen
PPKn
bagusjob
Pertanyaan
kedudukan dan fungsi kementerian negara RI dan lembaga non departemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban RadhitaAlviani1410
Kedudukan
• Menurut UU No.39 tahun 2008 mengenai Kementrian Negara pada bab II kedudukan dan urusan pemerintahan pasal (2) bahwa kementrian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
• Pasal 3, bahwa Kementrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Maksudnya kedudukan kementrian dalam struktur pemerintahan tidak tergantung pada dewan tetapi tergantung pada presiden
Fungsi
1. Perumusan, penetapan , dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementrian Dalam Negeri.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementrian Dalam Negeri
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementrian Dalam Negeri di daerah.
6. Pengoordinasian, pembinaan, dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri.
8. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.